Syarat Pendaftaran PIP Semarang

 

  • Warga Negara Indonesia.
  •  minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun, khusus untuk D-III LLU minimal 18 tahun; D-IV LLU minimal 17 tahun.
  • Tinggi badan minimal  160 cm dan wanita 155 cm, khusus untuk Program  D-III PKP minimal 165 cm; Program studi D-IV Penerbang pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm; Program studi D-III OBU pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
  • Berbadan sehat, tidak cacat  dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
  • Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  • Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  • Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total.
  • Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni di lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan Perguruan Tinggi lainnya dengan tidak hormat.
  • Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau menjual-belikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan dll), melakukan tindakan asusila, atau penyimpangan seksual.
  • Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
  • Bersedia menandatangani Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni (bermaterai Rp6.000).
  • Memiliki Surat Elektronik/e-mail yang masih aktif.
  • Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: a. Untuk lulusan dua tahun sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) I 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4); atau b. Untuk Calon lulusan tahun yang lebih baru, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (Skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4).

Komentar

Posting Komentar